Polisi Bekuk A Warga Cilongok Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

    Polisi Bekuk A Warga Cilongok Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur
    Polisi Bekuk A Warga Cilongok Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

    BANYUMAS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa langgongsari Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas. 

    "Kami telah mengamankan pelaku berinisial A (24) warga Desa Rancamaya, Kec. Cilongok Kab. Banyumas yang telah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban KTM yang berumur 16 tahun warga Kec. Cilongok, Kab. Banyumas", ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, Senin (24/10/2022). 

    Kasat Reskrim menjelaskan peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 di pinggir sungai Bamban Grumbul Karanggebang Desa langgongsari Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.

    "Awalnya pada hari Kamis (20/10/22) sekitar pukul 17.30 pelaku datang kerumah korban berpura-pura mencari Ayah korban akan tetapi ayah korban tidak ada kemudian pelaku mengajak korban dengan dalih mencari kendaraan truk untuk bekerja, pada saat diperjalanan pelaku mengajak korban ketempat yang sepi, sesampainya di TKP pelaku berniat untuk memperkosa korban namun korban membrontak", ungkap Kasat Reskrim. 

    Setelah korban membrontak dan melarikan diri kemudian pelaku mengejar dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara mencekik, membungkam muluk korban dan menengelamkan kepala korban ke dalam air, akan tetapi korban berhasil lolos dan kemudian di tolong oleh warga.

    Orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian dan selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

    Pada hari Minggu, 23 Oktober 2022, sekitar pukul 15.00 Wib, petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mendapat penyerahan pelaku dari Polsek Cilongok. Selanjutnya Unit PPA melakukan introgasi awal dan atas dasar bukti permulaan yang cukup, Polisi meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.

    "Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 80 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 KUHP", ungkap Kasat Reskrim. 

    (N.Son/***)

    (PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

    pelaku penganiayaan dibekuk polisi jawa tengah anak di bawah umur banyumas polda jateng polresta banyumas cilongok
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Narapidana Kasus Korupsi Jalani Wajib Lapor...

    Artikel Berikutnya

    Selesaikan Masalah Tanpa Celah, Pesan Kabapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

    Ikuti Kami